Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia yang Cerdas dan Berkualitas

P2MIProjo.com – Informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) penting diketahui bagi calon pekerja yang berminat bekerja di luar negeri.
Sejumlah pertanyaan terkait syarat jadi TKI juga kerap muncul di kalangan pembaca yang ingin mengetahui ketentuan seputar syarat Pekerja Migran Indonesia.
Contoh pertanyaan yang sering mencuat tentang syarat menjadi TKI ke luar negeri di antaranya, bagaimana agar bisa kerja di luar negeri? Apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia? Bagaimana hak-hak pekerja migran?

Selain itu, ada pula jenis pertanyaan bernada perintah penjelasan seperti: Jelaskan apa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri! Melalui artikel yang dikutip dari Kompas.com, Satgas P2MI Projo berharap, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi terkait syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia. Aturan dan syarat Pekerja Migran Indonesia Syarat menjadi TKI ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan regulasi tersebut, Pasal 5 aturan ini menyebut, setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Berusia minimal 18 tahun.
2. Memiliki kompetensi.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial.
5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi TKI lainnya juga tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 18 tahun 2017, khususnya mengenai kelengkapan dokumen calon TKI.

Pasal 13 Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi:

1. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
2. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
3. Sertifikat kompetensi kerja.
4. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. 5. Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
6. Visa Kerja.
7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
8. Perjanjian Kerja.

Hak dan kewajiban PMI atau TKI

Dalam regulasi yang sama, dimandatkan pula bahwa setiap calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia memiliki hak:

1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. 5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja. 7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
9. Memperoleh akses berkomunikasi.
10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
12. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
13. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Lantas apa kewajiban Pekerja Migran Indonesia? Adapun setiap Pekerja Migran Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
2. Menghormati adat-istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Perjanjian Kerja. 4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan Pekerja Migran lndonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

Itulah informasi seputar syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia atau syarat menjadi TKI ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku tentang syarat Pekerja Migran Indonesia.

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...