Mulai 1 Agustus, Indonesia Kirim PMI ke Malaysia

P2MIProjo.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan sepakat untuk kembali mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 1 Agustus 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintahan masing-masing.

“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” ujarnya setelah pertemuan “Joint Working Group (JWG) ke-1”, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).

Kesepakatan tersebut terlaksana setelah Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia. Penandatanganan dilakukan oleh Menaker Ida dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, Kamis (28/7/2022) usai pertemuan JWG.

Ida mengatakan bahwa Forum JWG mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin mempengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS).

“Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia.

Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kementerian Ketenagakerjaan Rendra Setiawan mengungkapkan penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia atas dasar sistem penempatan. Berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia domestik yang ditandatangi pada 1 April 2022, tegas bahwa penggunaan sistem satu kanal atau OCS menjadi salah satu kriterianya.

Nyatanya, Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia menemukan adanya sistem selain OCS, yakni System Maid Online (SMO) yang digunakan untuk merekrut pekerja domestik.

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...