P2MIProjo.com – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 91 orang pekerja migran non prosedural (ilegal) dengan tujuan Malaysia di perairan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Gagalnya penyelundupan 91 pekerja migran Indonesia non prosedural ini berawal dari laporan masyarakat kepada petugas Ditpolair Polda Sumatera Utara. Masyarakat mengatakan akan adanya pengiriman pekerja migran secara ilegal yang akan bertolak menuju Malaysia. Polisi langsung melakukan operasi dan menghentikan kapal pembawa PMI Non prosedural tersebut..
“Sekitar pukul 22.00 WIB mereka lalu dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut,” ujar Toni kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).
Dari 91 PMI ilegal, 73 di antaranya pria, sisanya 18 orang wanita. Mereka datang dari berbagai daerah. Mulai dari Sumatera Sumut, Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi,” ujar Toni.
Toni mengatakan, aksi ini bukan kali pertama terjadi. Polisi akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Termasuk memburu agen sindikat penyalur PMI ilegal.
Dari hasil penyelidikan petugas, nahkoda sudah 2 kali membawa pekerja migran Indonesia non prosedural ke Malaysia melalui Kabupaten Asahan, Sumatera Utara sebelum akhirnya ditangkap. Para tersangka ini tergiur dengan upah lebih dari 10 juta rupiah setiap kali berhasil mengantarkan para pekerja sampai ke Malaysia.
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan 4 komplotan penyalur PMI Ilegal.
Sementara terkait 4 komplotan penyalur PMI ilegal yang ditangkap itu yakni satu orang nakhoda kapal berinisial MS (37) dan 3 anak buah kapalnya, DP (41), MY (46) dan RP (43).
Nakhoda pengakut PMI ilegal, MW, saat ditanya polisi mengaku nekat melakukan aksinya karena mendapat bayaran Rp 14 juta untuk sekali mengantarkan ke Malaysia.
“Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan,” ujar Marwan.
Kata Marwan, para PMI ini dikenakan biaya Rp 3-5 juta oleh agennya. Kebanyakan mereka mau pergi ke Malaysia lantaran dijanjikan pekerjaan di sana.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.