KSP: Indonesia dan Malaysia Cari Titik Temu soal Moratorium Pengiriman PMI

P2MIProjo.com – Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani meyakini, pihak Malaysia punya itikad baik untuk menghormati MoU yang ditandatangani kedua negara. Fadjar menilai, sikap Perdana Menteri Malaysia, yang langsung memerintahkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Manusia, untuk segera menyelesaikan persoalan penempatan PMI di Malaysia menunjukkan Pemerintah Malaysia ingin menjaga hubungan baik Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia dan Malaysia akan mencari titik temu dalam upaya penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Malaysia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia per Juli 2022 lantaran Malaysia melakukan pelanggaran MoU ketenagakerjaan lewat sistem Maid Online (SMO). “Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia,” tegas Fadjar, di Jakarta, Minggu (24/7/2022).

Fadjar mengaku pemerintah menyayangkan Malaysia masih menggunakan SMO padahal sudah sepakat untuk menggunakan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Penggunaan SPSK adalah bagian dari persetujuan MoU yang ditandatangani kedua negara pada Juli 2022. SMO yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia justru membuat visa kunjungan berubah menjadi visa kerja untuk semua pekerja, termasuk pekerja Indonesia.

Hal itu membuat PMI rentan dan Indonesia sulit dalam mengelola data. “Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat perlindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI,” terangnya.

Ia juga menegaskan Indonesia sulit untuk mengadvokasi PMI yang mengalami masalah seperti penahanan paspor oleh majikan, pemotongan gaji, dan tidak adanya kontrak kerja. “Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia,” tuturnya.

Meski demikian, Fadjar mengakui, Malaysia termasuk negara yang terpenting dalam penempatan PMI. Tercatat ada 1,6 juta PMI prosedural di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan, pabrik, dan domestik, yakni sebagai pekerja rumah tangga (PRT).

Mengutip data Bank Indonesia (BI), Fadjar menyebut, total kiriman uang PMI dari Malaysia sebelum pandemi berkisar 3 miliar dolar AS atau setara Rp40 triliun per tahun. Dengan angka tersebut, PMI membantu stabilitas dan pembangunan ekonomi Indonesia.

Atas dasar itu, kata Fadjar, Kantor Staf Presiden mendorong agar proses penyelesaian masalah penempatan PMI di Malaysia dapat dilakukan secepatnya, karena akan menguatkan aspek perlindungan dan meningkatkan peluang kebekerjaan bagi banyak calon PMI. Ia pun meyakini, pihak Malaysia punya itikad untuk menghormati MoU.

Fadjar berharap Kemnaker dan Kemlu mengkomunikasikan keputusan penghentian sementara kepada berbagai pihak di dalam negeri, terutama calon PMI (CPMI) yang akan berangkat ke Malaysia. “Agar CPMI tidak salah persepsi atas keputusan pemerintah. Bahwa apa yang dilakukan pemerintah ini semata-mata demi melindungi PMI,” tutup Fadjar.

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...