P2MIProjo.com – Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku disekap di sebuah apartemen di Moskow, Rusia. Rahmat kini telah bertemu perwakilan KBRI Moskow dan akan menjalani proses deportasi.
Berdasarkan informasi dari KBRI Moskow, Rahmat bekerja di Rusia secara ilegal sejak Oktober 2022 dengan menggunakan visa bisnis dan sudah melewati masa berlakunya. Awalnya Rahmat dipekerjakan di beberapa tempat dan akhirnya dipindah ke Moskow pada bulan Mei 2023.
Baca juga:
Di Moskow, Rahmat sempat berpindah kerja beberapa kali melalui agen yang sama, yakni warga negara Rusia bernama Esenia. Pada 4 September, kepolisian setempat menindaklanjuti pengaduan Rahmat yang mengaku dirinya disekap dan dikunci dari luar oleh agennya di apartemen penampungan di Moskow.
Kepolisian setempat langsung memeriksa Esenia. Mendapatkan laporan tersebut, KBRI Moskow berkomunikasi dengan kepolisian dan instansi terkait di Rusia.
“Secara bersamaan, pihak kepolisian juga langsung memproses kasus pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Rahmat. Saat ini Rahmat berada di Detensi Imigrasi di Sakharovo (65 km di luar pusat kota Moskow) menunggu proses deportasi,” dalam pernyataan KBRI Moskow.
Baca juga:
“KBRI Moskow telah menemui RKA di Detensi Imigrasi Sakharovo, dan beliau dalam keadaan baik dan sehat,” lanjutnya.
KBRI Moskow masih terus mengawal kasus ini, serta memastikan agar hak-hak hukum yang bersangkutan terjaga dan juga kepastian jadwal deportasinya. KBRI Moskow selalu mengimbau seluruh masyarakat Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri, khususnya di Rusia, agar menggunakan prosedur resmi untuk menghindari berbagai masalah di tempat kerja.