P2MIProjo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kaltara berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perbatasan. Dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO ditangkap di Sebatik, Nunukan pada Jumat (25/08/2023) lalu.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, kedua orang yang telah diamankan dan dijadikan sebagai tersangka ini, antara lain An (45 tahun) dan Is (40 tahun). Keduanya di tangkap di salah satu kafe atau restoran di Sebatik.
Baca juga:
Pengungkapan kasus TPPO ini bermula dari proses penyelidikan sejak beberapa waktu lalu.
Dari hasil penyelidikan, Kapolda Kaltara yang didampingi Direktur Res Krimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengungkapkan, tim Satgas TPPO Polda Kaltara mencurigai sebuah kendaraan atau mobil jenis Daihatsu Xenia Warna Silver dengan Nomor Polisi KU 1645 NB yang melaju dari arah Pelabuhan Bambangan Kecamatan Sebatik Barat menuju ke arah Sungai Nyamuk, Sebatik Timur.
Mobil ini, mengangkut penumpang sebanyak 5 orang yang diduga CPMI (calon pekerja migran Indonesia). Oleh anggota polisi, kemudian mengikuti mobil tersebut hingga di tempat berhenti di rumah makan Hasanah Cafe & Resto yang berada di Desa Pancang Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan.
Baca juga:
Dari hasil introgasi lisan terhadap sopir atas nama Is dan ke-5 orang yang diduga CPMI, bahwa ke-5 orang yang diduga CPMI akan diberangkatkan ke Tawau Malaysia, melalui Pelabuhan Tradisional Laleng Salo di Sebatik Timur.
“Mereka melalui jalur tidak resmi atau istilahnya jalur tikus. Setelah diperiksa, semua tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” kata Taufik saat mendampingi Kapolda Kaltara.

Pada sekira pukul 16.30 Wita, lanjutnya, terduga pelaku beserta saksi dan barang-bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya memiliki peran yang berbeda. Tersangka An bertugas merekrut CPMI di daerah Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sementara Is yang menyambut dan mengantarkan para CPMI selama di Sebatik, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia.
Selain kedua tersangka, polisi juga menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada tersangka, dikenakan pasal TPPO dan Perlindungan Pekerja Migran. Hal ini sebagai mana dalam pasal 10 jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang TPPO, dan atau pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 jo pasal 5 huruf B UU RI No. 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan ancaman pidana 3-15 tahun, dan denda Rp 120 juta – Rp 15 miliar.