Pemerintah Berhasil Pulangkan PMI Asal Cianjur yang Terjerat Jaringan Prostitusi di Dubai

P2MIProjo.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui KJRI Dubai pada Selasa (15/8/2023) telah berhasil memulangkan IOW, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, yang sebelumnya dikabarkan terlibat jaringan prostitusi di wilayah Uni Emirat Arab (UEA). 

Bersama lima PMI lainnya, IOW dipulangkan ke tanah air dari Dubai menggunakan pesawat Srilankan Air dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Rabu (16/8/2023).

Berita Terkait:

Keluarga PMI Cianjur Desak Polisi Usut Tuntas Sindikat TPPO

IOW tereksploitasi selama berada di UEA dan melalui wawancara oleh Perwakilan RI terindikasi sebagai korban jaringan perdagangan orang. Pemulangan yang bersangkutan ke tanah air merupakan bagian dari layanan sistem pelindungan Pemerintah RI bagi WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, seperti dilansir situs web Kemlu RI, Kamis (17/8)

IOW diberangkatkan ke Dubai pada pertengahan tahun 2022 secara ilegal melalui agen perantara di Indonesia yang bekerja sama dengan Syarikah di UEA. Semula, IOW direncanakan berangkat ke Arab Saudi dan akan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga. IOW kemudian terjerat jaringan prostitusi di Dubai pada Juni 2023.

Berita terkait:

Polres Cianjur Buru Otak Pengiriman PMI yang Dijadikan Pelayan Seks di Dubai

Melalui koordinasi KJRI Dubai dengan Kepolisian Dubai, pada 10 Juli 2023, IOW berhasil diamankan dari penyekapan dan kemudian ditempatkan di Dubai Women and Children Foundation untuk pemulihan psikologi serta investigasi kasus.

Informasi dari pemerintah Dubai menyebutkan, beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut telah berhasil ditangkap. Pemulangan IOW ke tanah air sempat tertunda karena Kejaksaan Dubai masih membutuhkan keterangan darinya.

KJRI Dubai telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat seperti kepolisian, imigrasi, dan kejaksaan. Dari situ, KJRI Dubai mendapatkan kepastian bahwa IOW merupakan korban menurut hukum pemerintah setempat, sehingga IOW akhirnya diberikan exit permit tanpa ada tuntutan hukum pidana atau denda

Baca juga:

Satgas Polda Jabar Bekuk 3 Penyalur PMI Non Prosedural di Cianjur

“Permasalahan yang dihadapi IOW merupakan wake-up call bagi kita semua untuk terus melakukan langkah pencegahan yang efektif sejak dari hulu,” tegas Judha.
Kepulangan IOW ke tanah air merupakan hasil dari koordinasi intensif di dalam negeri antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, BP2MI, serta pemerintah daerah. IOW adalah PMI yang sebelumnya viral setelah adanya pengaduan dari kedua anaknya melalui media sosial.

Dengan ini, pada semester pertama tahun 2023, perwakilan RI di UEA telah memulangkan sebanyak 305 PMI ilegal yang terdiri dari 286 wanita dan 19 laki-laki.

Brosur Hosana Jasa Persada

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...