P2MIProjo.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat melakukan penyelidikan intelijen kemigrasian sebagai bagian dari upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami melakukan pengumpulan data dan informasi melalui penyelidikan Intelijen keimigrasian di sejumlah wilayah di Kabupaten Majene,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar Andi Pallawarukka, Sabtu.
Baca juga:
Akhirnya ‘Pecah Telor’, Menaker Lepas 100 PMI Sektor Domestik Tahap 1 Lewat SPSK
Ia mengatakan pengumpulan data dan informasi melalui penyelidikan intelijen keimigrasian itu dilakukan Divisi Imigrasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Majene.
“Melalui data informasi dari masyarakat dan pihak terkait, kami menyasar sejumlah wilayah yang ada di Majene yang dicurigai memiliki kerawanan terjadinya TPPO,” ujar Andi Pallawa Rukka.
Upaya tersebut, kata dia, juga untuk menindaklanjuti adanya informasi yang viral di media sosial tentang pernikahan campuran antar-warga negara asing dengan warga negara Indonesia.
Baca juga:
Diduga Akan Diberangkatkan ke Malaysia, Polisi Tangkap 36 PMI Ilegal Disembunyikan di Palka Boat
“Berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, telah berlangsung pernikahan campuran antara WNA dengan warga lokal, sehingga tim mendatangi untuk mengidentifikasi dan memastikan dokumen persyaratan dalam pelaksanaan pernikahan tersebut valid dan sah, sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kapala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan menyebut bahwa isu TPPO sudah menjadi isu nasional.”Sehingga, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan banyak upaya guna menekan korban TPPO,” ujar Parlindungan.

Pencegahan TPPO tambahnya, juga menjadi perhatian khusus Menkumham bersama Dirjen Imigrasi, agar seluruh jajaran mengambil peran dengan menginstruksikan agar seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia, memperketat pengawasan terhadap dokumen yang dipersyaratkan.
“Juga, melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam hal verifikasi dokumen yang dipersyaratkan dalam pembuatan paspor,” ujarnya.