Kasus TPPO di Garut, Polisi Tetapkan Pemilik PT dan 2 Karyawan Tersangka

P2MIProjo.com – Kepolisian Resor Garut menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan modus membuka tempat penyaluran tenaga kerja bidang pelayaran mencari ikan di perairan luar negeri.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut,” kata Wakil Kepala Polres Garut Komisaris Polisi Yopy Mulyawan saat merilis kasus tersebut di Garut, Senin.

Baca juga:

Kompolnas: Pemberantasan TPPO Jadi Cepat dan Efektif Karena Ada Satgas

Ia menjelaskan kasus TPPO itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan polisi tentang adanya perusahaan PT Raya Mulya Bahari yang menyalurkan tenaga kerja migran tanpa dilengkapi perizinan sah.

Polisi melakukan penggerebekan terhadap kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu, 7 Juni 2023, dan mengamankan 10 orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Baca juga:

Gawat! Pejabat Imigrasi Makassar Terlibat Sindikat TPPO

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO berinisial R (41), AS (26), dan MF (23).”Dari tiga tersangka itu, satu orang sebagai pemilik perusahaan dan dua orang sebagai pembantu yang mengurus administrasi,” katanya didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Deni Nurcahyadi.

Wakapolres mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, perusahaan tersebut biasa menyalurkan tenaga kerja migran untuk sektor pekerjaan kelautan atau sebagai pekerja mencari ikan di kapal besar perairan Fiji dan Afrika Selatan.

“Perusahaan tersebut menyalurkan mereka sebagai anak buah kapal di wilayah Fiji dan Afrika Selatan,” katanya.

Baca juga:

Selamatkan 8 Orang CPMI Non Prosedural, Satgas P2MI Projo Minta Polda Metro Jaya Tangkap Semua yang Terlibat

Yopy menambahkan operasi pengungkapan kasus TPPO di Garut itu merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk menindak tegas dan memproses hukum mereka yang melakukan TPPO.

Polres Garut menemukan perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang sudah beroperasi sejak 2017 dengan korbannya bukan hanya dari Garut, tapi dari beberapa daerah lain, bahkan dari luar Jawa.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.”Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Yopy.

Brosur Hosana Jasa Persada

Antara

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...