P2MIProjo.com – Polda Lampung dan Polres Cianjur merespon cepat ultimatum yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit pada video conference (vicon) di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan itu, pihak Polda lampung berhasil menggagalkan pengiriman 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat ke Timur Tengah.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya sebuah rumah yang dijadikan lokasi penampungan sementara di kawasan Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung,” terang Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (6/6/2023) di Mapolda Lampung.
Baca juga:
Ini Baru Top! Kapolri Bakal Copot dan Tindak Tegas Jajarannya yang Tak Bisa Ungkap Kasus TPPO
Hamid menuturkan ke 24 korban saat ini telah dievakuasi ke Mapolda Lampung.
“Para korban ini telah kami selamatkan, dan kini telah dibawa ke Mapolda Lampung serta diawasi dan dilindungi oleh Unit PPA,” ujarnya.
Mantan Kapolres Pringsewu ini mengatakan dari hasil keterangan para korban mengaku akan dikirimkan ke Timur Tengah.
“Dari keterangan para korban diakui dijanjikan bekerja ke Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga (ART),” paparnya.
Baca juga:
Saat ini lanjut Hamid, pihaknya tengah berupaya mengungkap kasus tersebut serta mendalami keterangan-keterangan para korban. Dugaan sementara Lampung hanya jadi tempat transit saja.
“Untuk medical, lalu CPMI dibawa ke wilayah Jawa maupun Jakarta sebelum diberangkatkan. Saat ini kami berkoordinasi dengan BP2MI terkait para perempuan yang diduga calon PMI nonprosedural itu dengan sebelumnya melakukan pendataan lebih lanjut dengan tujuan negara penempatan yang menurut informasi akan di bawa ke Timur Tengah itu tanpa adanya dokumen pendukung sebagai Pekerja Migran dan tidak memiliki dokumen paspor,” tandasnya
Polres Cianjur
Polres Cianjur membongkar praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Dua tersangka berinisial L (31) dan Y (36) pun ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menerangkan, kedua tersangka dibekuk usai adanya laporan dari keluarga korban. Menurut keluarga korban, keduanya menghilang dan lepas tanggung jawab saat diminta memulangkan pekerja migran yang telah diberangkatkan.
Baca juga:
Menaker Evaluasi Penempatan PMI, Mahfud: Indonesia Darurat TPPO
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh melakukan perekrutan dan pemberangkatan oleh seorang berinisial FH (36) yang merupakan WNI di Suriah. FH memerintahkan kedua tersangka untuk merekrut sebanyak-banyaknya pekerja migran.
“Saat ini FH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” jelas Kapolres, Selasa (6/6/23).

Menurut Kapolres, para pekerja migran diiming-imingi gaji besar dan diberi sejumlah fasilitas.
“Janji yang diberikan keduanya tidak terbukti karena sebagian besar hanya menerima gaji di bawah Rp5 juta yang sebelumnya dijanjikan di atas Rp10 juta. Ditambah, mereka kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan,” ungkap Kapolres.
Kedua tersangka dijerat pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sebelumnya telah diberitakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan, jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius.
“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,,” tegas Listyo saat mengadakan video conference (vicon) kepada jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda.di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).
Kapolri menekankan pentingnya penanganan kasus TPPO di seluruh wilayah. Karena, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian serius Presiden Republik Indonesia.