P2MIProjo.com – Bupati Malang, HM Sanusi, meminta perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) benar-benar membekali para calon pekerja migran Indonesia dengan kemampuan profesional sebelum mereka bekerja di luar negeri.
“Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) harus diberikan keterampilan profesional, sehingga nanti ketika mereka berkerja di luar negeri bisa menjadi pekerja migran yang profesional, bukan pelayan saja,” kata Sanusi, usai meresmikan PT Aida Duta Indonesia Sejahtera, sebagai perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia di Kepanjen, Jum’at (26/5/2023) siang.
Baca juga:
Kemnaker Kesulitan Selamatkan 70 PMI yang Disiksa di Myanmar
Menurutnya, dengan adanya lembaga pelatihan yang juga melayani penampungan dan penempatan seperti ini, maka keinginan para calon pekerja migran yang bekerja ke luar negeri untuk meningkatkan taraf hidupnya dapat terwujud.
Pemerintah Kabupaten Malang hanya menyiapkan calon pekerja migran dan memastikan kesiapan fasilitasinya sebelum penempatan.
“Pekerja migran asal Kabupaten Malang tidak banyak, hanya di bawah sekitar 10-15 persen (dari jumlah penduduk),” demikian Sanusi.
Sementara itu, Direktur PT Aida Duta Indonesia Sejahtera, Arif Efendi mengungkapkan, setelah resmi mendapatkan perizinan, perusahaan sudah bisa melakukan penempatan calon PMI.
Baca juga:
Ribuan Warga Kalbar Kerja di Luar Negeri Lewat Jalur Non Prosedural
Efendi mengaku optimis lantaran Indonesia akan mengalami bonus demografi dengan mayoritas kelompok usia produktif. Sehingga peluang kerja bagi calon pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sangat terbuka.
“Di Jepang misalnya, sangat kekurangan pekerja usia produktif seperti Indonesia. Calon pekerja migran di sini usia 22-35 tahun,” ungkapnya.
Arif menegaskan, penguatan kesiapan dan komitmen sangat penting dilakukan pada calon PMI. Karena iklim kerja di luar negeri keras dan kultur kehidupannya jauh berbeda dengan di Tanah Air.

Selain itu, Arif menambahkan, kesempatan kerja bagi calon PMI juga sangat bergantung pada fasilitasi pemerintah, selain mencari peluang sendiri.
“Jadi, dimulai dari ketersediaan job (pekerjaan) dulu. Lalu, proses kesiapan hingga pemberangkatannya, lama tidaknya bergantung pemerintah,” tandasnya.
Untuk negara tujuan seperti Taiwan, Hongkong dan Singapura. Masa kontrak kerja bisa berbeda-beda bergantung kesepakatan, rata-ratanya 2-3 tahun.
“Untuk bisa bekerja sebagai PMI di luar negeri, syarat utamanya harus ada izin keluarga, suami atau isteri, juga ahli waris yang bersangkutan. Semua juga harus punya rekomendasi dari pihak pemerintah desa,” tutup Arif Efendi.