20 Pekerja Migran Indonesia Disekap di Perbatasan Thailand dan Myanmar

P2MIProjo.com – Sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Korban diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto. Awalnya, mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji senilai Rp10 juta di luar negeri.

Nyatanya, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta.

Baca juga:

Perang Kian Memanas, Pemerintah Evakuasi WNI dari Sudan

Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus penyekapan ini sejak 13 Maret 2023 lalu. Sejauh ini, BP2MI baru mampu mengidentifikasi 3 dari 20 PMI yang disekap di luar negeri.

“Kita tentu merahasiakan ketiga nama tersebut. Kita juga langsung meminta keterangan dari keluarga, terkait informasi kapan mereka berangkat dan dikirim siapa,” ujar Benny, dikutip dari tayangan Newsline di Metro TV, Kamis, 27 April 2023.

Baca juga:

Pemerintah Wajib Selamatkan WNI di Sudan

Setelah dilakukan pemeriksaan, para korban ternyata dikirim oleh calo ke tempat tujuan. Terlebih, mereka juga diberangkatkan secara tidak resmi ke luar negeri.

Benny menyampaikan bahwa pihaknya sudah menghubungi perwakilan kedutaan besar RI di Myanmar. Namun, saat ini kedutaan besar RI belum bisa mengambil langkah untuk mengevakuasi korban.

“Biasanya ada kesulitan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat atau mengetahui titik penyekapan. Tapi kita yakinkan bahwa perwakilan kita sedang bekerja melakukan evakuasi secepatnya dan memulangkan para pekerja kita,” jelasnya.

Baca juga:

Sororti Perban 09/2020, Moeldoko: Perlu Ada Penguatan, Jangan Sampai Aturan Jadi Penghambat

Benny memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan berupaya memberikan perlindungan kepada korban. Pasalnya, melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab BP2MI.

Brosur Hosana Jasa Persada

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...