P2MIProjo.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merespons kasus seorang pekerja domestik Indonesia di Malaysia yang berhasil diselamatkan oleh otoritas setempat setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan. Pekerja tersebut berumur 40 tahun dan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Kurniasih Mufidayati menilai apa yang diterima oleh PMI nonprosedural tersebut adalah bentuk praktik perbudakan modern yang tidak manusiawi. Menurut dia, pengirim dan majikan yang melakukan tindakan ini harus diproses dan mempertanggungjawanbkan perbuatannya di depan hukum.
Baca juga:
Ancam Sebar Rekaman Video Porno, Pria Asal Surabaya Tipu dan Peras PMI di Hongkong
“Ini bentuk perbudakan yang sangat kejam. Bukan hanya hak gaji yang tidak dibayar, tapi juga hak-hak untuk menunaikan kewajiban agama, dipasung bahkan dipaksa makan makanan haram. Ini sudah melewati batas hak asasi seorang manusia,” ujar Kurniasih kepada wartawan, Jumat (21/4/2023).
Kurniasih mengatakan pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap kelompok yang beroperasi dalam praktik pengiriman PMI nonprosedural terutama ke Malaysia. Pasalnya, kejadian pengiriman PMI nonprosedural terus terjadi dan yang menjadi korban adalah PMI yang berangkat.
Baca juga:
Perangi Penempatan PMI Non Prosedural, Apjati Siap Berangkatkan PMI Melalui SPSK Setelah Lebaran
“Saat berangkat mereka diimingi mendapatkan pekerjaan yang layak dan mereka sudah harus mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk keberangkatan. Mereka butuh pekerjaan, namun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita minta usut tegas para pelaku pengiriman PMI nonprosedural ini,” pintanya.
“Sehingga baik majikan di Malaysia maupun terutama pelaku di Indonesia benar-benar mendapatkan tindakan yang tegas oleh penegak hukum kita,” sambung Kurniasih.

Kurniasih juga menyampaikan apresisasi kepada Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dan juga Jabatan Tenaga Kerja Negeri Sembilan yang sigap dalam proses penyelamatan PMI nonprosedural di wilayah Port Dickson.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengonfirmasi jika satu PMI nonprosedural dipaksa bekerja 16 jam sehari tanpa gaji dan dipaksa makan makanan haram dan tidak diperbolehkan salat dan berpuasa. Saat ini KBRI sedang mengurus kepulangan korban praktik pengiriman PMI nonprosedural tersebut ke Tanah Air.