DPR Minta Pengirim PMI Non Prosedural Ditindak Tegas

P2MIProjo.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati merespons kasus seorang pekerja domestik Indonesia di Malaysia yang berhasil diselamatkan oleh otoritas setempat setelah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan. Pekerja tersebut berumur 40 tahun dan merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Kurniasih Mufidayati menilai apa yang diterima oleh PMI nonprosedural tersebut adalah bentuk praktik perbudakan modern yang tidak manusiawi. Menurut dia, pengirim dan majikan yang melakukan tindakan ini harus diproses dan mempertanggungjawanbkan perbuatannya di depan hukum.

Baca juga:

Ancam Sebar Rekaman Video Porno, Pria Asal Surabaya Tipu dan Peras PMI di Hongkong

“Ini bentuk perbudakan yang sangat kejam. Bukan hanya hak gaji yang tidak dibayar, tapi juga hak-hak untuk menunaikan kewajiban agama, dipasung bahkan dipaksa makan makanan haram. Ini sudah melewati batas hak asasi seorang manusia,” ujar Kurniasih kepada wartawan, Jumat (21/4/2023).

Kurniasih mengatakan pihaknya mendukung penindakan tegas terhadap kelompok yang beroperasi dalam praktik pengiriman PMI nonprosedural terutama ke Malaysia. Pasalnya, kejadian pengiriman PMI nonprosedural terus terjadi dan yang menjadi korban adalah PMI yang berangkat.

Baca juga:

Perangi Penempatan PMI Non Prosedural, Apjati Siap Berangkatkan PMI Melalui SPSK Setelah Lebaran

“Saat berangkat mereka diimingi mendapatkan pekerjaan yang layak dan mereka sudah harus mengeluarkan modal yang tidak sedikit untuk keberangkatan. Mereka butuh pekerjaan, namun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kita minta usut tegas para pelaku pengiriman PMI nonprosedural ini,” pintanya.

“Sehingga baik majikan di Malaysia maupun terutama pelaku di Indonesia benar-benar mendapatkan tindakan yang tegas oleh penegak hukum kita,” sambung Kurniasih.

Brosur Hosana Jasa Persada

Kurniasih juga menyampaikan apresisasi kepada Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dan juga Jabatan Tenaga Kerja Negeri Sembilan yang sigap dalam proses penyelamatan PMI nonprosedural di wilayah Port Dickson.

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mengonfirmasi jika satu PMI nonprosedural dipaksa bekerja 16 jam sehari tanpa gaji dan dipaksa makan makanan haram dan tidak diperbolehkan salat dan berpuasa. Saat ini KBRI sedang mengurus kepulangan korban praktik pengiriman PMI nonprosedural tersebut ke Tanah Air.

ISO Jepang

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...