P2MIProjo.com – Ketua Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo, Sinnal Blegur mengajak seluruh masyarakat untuk tidak abai dalam memantau proses perekrutan, pelatihan, pemberangkatan hingga penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di luar negeri. Karena kebutuhan PMI di luar negeri semakin meningkat seiring menurunnya penyebaran Covid-19.
Praktik pemberangkatan PMI non prosedural merupakan masalah yang tak pernah selesai sejak dulu, terutama untuk pekerja informal, oleh karena itu, menurut Sinnal, kehadiran dan peran serta masyarakat bersama negara sangat penting untuk memastikan proses berjalan adil dan benar. Negara hadir memastikan aparatnya bekerja secara profesional memberikan perlindungan kepada setiap warganegaranya tanpa pandang bulu.
Baca juga:
Komnas LP-KPK Minta Binwasnaker Tertibkan LPK Nakal Penjual Sertifikat PMI
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap CPMI kita yang akan bekerja ke luar negri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Kepolisian dan lainnya bersama-sama memantau dan melindungi para calon pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri,” tegasnya.
Satgas P2MI Projo meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menelusuri dugaan permainan nakal dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjual blanko atau surat keterangan telah mengikuti pelatihan.
“Dugaan ini harus segera ditindaklanjuti dan jika terbukti harus ada sanksi tegas tanpa pandang bulu. Semua yang terlibat harus ditindak. Dan Satgas P2MI Projo akan membuka mata dan telinga atas dugaan ini,” tegas Sinnal Blegur. Praktik suap semakin marak karena pelakunya tidak di hukum dan di tindak secara tegas dan menimbulkan efek jera baik secara ekonomi maupun secara sosial, itu yang membuat bangsa kita tidak segra maju walaupun sumber daya alam kita melimpah,” imbuhnya.
Baca juga:
10 CPMI Non Prosedural Gagal Berangkat, Ketua MPR Minta Aparat Kepolisian Usut Jaringan Mafia TPPO
Sebelumnya, Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) minta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) melakukan pengetatan, pengawasan dan inspeksi mendadak terhadap Balai Latihan Kerja baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar agar dapat ditertibkan.
“Dari hasil investigasi kami dan adanya laporan bahwa marak terjadi LPK melakukan perekrutan CPMI untuk ditempatkan secara non prosedural, salah satunya sebuah LPK (PM) di Medan yang hanya menjual Blangko / surat keterangan telah mengikuti pelatihan yang hanya formalitas saja selama satu hari kelar dengan membayar sebesar Ro.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) itupun diduga hengky-Pengky bersama oknum Disnaker kabupaten/kota di Sumatera Utara pada umumnya dan Medan pada khususnya, sehingga pihak Disnaker menolak layanan CPMI dan mengarahkan para pelaku penempatan swasta (P3MI) untuk mengurus sertifikat Pelatihan ke LPK (PM), baru akan dilayani proses selanjutnya oleh Disnaker setempat bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” ucap Wasekjend 1 Komnas LP KPK Amri Piliang dalam keterangannya dikutip Jum’at (17/3/2023).