P2MIProjo.com – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) minta Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) melakukan pengetatan, pengawasan dan inspeksi mendadak terhadap Balai Latihan Kerja baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar agar dapat ditertibkan.
Dengan diberlakukannya Sisko Siap Kerja (SISNAKER) untuk membenahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai amanah Undang-undang No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tahapan-tahapan kelengkapan Dokumen Pra Penempatan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia mulai dari berstatus Pencari Kerja (Pencaker) hingga PMI dinyatakan Kompeten dan dapat dilakukan seleksi dan Proses Penempatan keluar negeri banyak menjamur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang hanya sebagai formalitas untuk melengkapi dokumen administrasi saja, sehingga dianggap perlu bagi Binwasnaker untuk melakukan pengetatan, pengawasan dan inspeksi mendadak terhadap Balai Latihan Kerja baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar agar dapat ditertibkan.
Pasalnya, Komnas LP-KPK mendapat laporan maraknya terjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) melakukan perekrutan CPMI dan ditempatkan secara non prosedural.
Baca juga:
Kapolda Kepri Ingatkan Personel Untuk Tidak Bekingi PMI Ilegal
“Dari hasil investigasi kami dan adanya laporan bahwa marak terjadi LPK melakukan perekrutan CPMI untuk ditempatkan secara non prosedural, salah satunya sebuah LPK (PM) di Medan yang hanya menjual Blangko / surat keterangan telah mengikuti pelatihan yang hanya formalitas saja selama satu hari kelar dengan membayar sebesar Ro.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) itupun diduga hengky-Pengky bersama oknum Disnaker kabupaten/kota di Sumatera Utara pada umumnya dan Medan pada khususnya, sehingga pihak Disnaker menolak layanan CPMI dan mengarahkan para pelaku penempatan swasta (P3MI) untuk mengurus sertifikat Pelatihan ke LPK (PM), baru akan dilayani proses selanjutnya oleh Disnaker setempat bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” ucap Wasekjend 1 Komnas LP KPK Amri Piliang dalam keterangannya dikutip Jum’at (17/3/2023).
Dengan adanya peran serta masyarakat untuk turut mengawasi tata kelola penempatan PMI ini sebagaimana diamankan dalam Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021 Pasal 93, masih kata Amri, maka informasi ini sampai kepada kami, dan kami meminta kepada Binwasnaker untuk segera turun tangan untuk menertibkan permasalahan ini agar tidak terjadi lagi LPK yang hanya menjual Blangko tanpa melakukan pendidikan dan pelatihan bagi CPMI.
Baca juga:
Sesuai perintah UU No.18 Tahun 2017 pasal 5 setiap CPMI wajib memiliki Kompetensi untuk dapat ditempatkan keluar negeri dan Pasal 39, 40, 41, Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap biaya Pelatihan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia hingga memiliki kompetensi kerja.
Oleh karena itu Komnas LP-KPK meminta Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan jangan abai terhadap perintah Undang-undang dan harus menindak tegas LPK-LPK yang tidak memiliki akreditasi ataupun LPK-LPK yang tidak memenuhi standarisasi pelatihan yang telah ditentukan, bila perlu dicabut izinnya karena hanya akan menyengsarakan para PMI saat bekerja di Luar Negeri. demikian Amri Piliang.