Polisi Tangkap Pasutri Pelaku TPPO 17 CPMI

P2MIProjo.com – Kepolisian Resor Kota Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan A Z  (33) yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri)

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berijin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun di salahgunakan oleh ke 2 pelaku. 

“Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berijin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan sudah berhasil memberangkatkan 2 orang pekerja ke taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban di kembalikan ke Indonesia karena Visa yang di gunakan oleh salah 1 korban menggunakan visa kunjungan dan korban yang 1 berhasil lolos dan bekerja di Taiwan” ucap Kapolresta Cilacap.

Baca juga:

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Pengiriman 17 CPMI Non Prosedural di Dumai

Dari perbuatan 2 pelaku tersebut sudah berhasil mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah kurang lebih 500 juta rupiah dari korban korban yang lain yang sudah menyetorkan uang kepada pelaku dengan besaran bervariasi dari 5 juta sampai 50 juta. 

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Ancaman hukuman penjara 10 tahun denda 15.000.000.000 ( lima belas milyar rupiah). Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 4 Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 69 Orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. Pasal 81 orang perorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).

Brosur Hosana Jasa Persada

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...