Wagub NTB Sebut Pengiriman PMI Non Prosedural Menurun

P2MIProjo.com – Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, program zero cost dan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui sistem penempatan satu kanal (SPSK) membawa dampak positif. Kasus PMI non prosedural semakin menurun.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi PMI dan berangkat secara non prosedural, berpotensi mendapat masalah. Termasuk menyusahkan keluarga yang ditinggalkan.

Oleh karena itu, Sitti Rohmi enggan melepas warganya bekerja di luar negeri tanpa perlindungan yang jelas.

Baca juga:

Kabar Gembira! PMI Dapat Pinjaman Hingga 100 Juta Tanpa Jaminan di KUR Mandiri

”Kami tidak ingin melepas warga NTB tanpa pemberangkatan yang jelas. Kami ingin PMI asal NTB terjamin perlindungan dan kesejahteraannya, Seperti fasilitas kesehatan yang terjamin hingga komunikasi yang lancar dengan keluarganya,” tegas Sitti.

Sebagai Wakil Gubernur, Rohmi menyadari amanahnya untuk menertibkan PMI agar jangan sampai berangkat secara ilegal.

”Harapan kami agar kerja sama ini semakin jelas. Ada win-win solution antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia, karena bekerja di Malaysia adalah salah satu harapan masa depan lebih baik bagi PMI,” tandasnya.

Baca juga:

Komnas HAM Minta Pemerintah Perhatikan Pemulihan Hak PMI yang Ditahan Malaysia

Selanjutnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan, program zero cost penempatan PMI ke Malaysia ini berkat adanya MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia.

Begitu juga dengan penggunaan sistem satu kanal atau One Channel System (OCS) untuk penempatan PMI ke Malaysia yang telah diterapkan dari tahun 2021. Program ini berhasil menekan biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

Kebijakan tersebut turut membantu program zero unprosedural milik Pemprov NTB. ”Kasusnya (PMI) memang masih ada, tetapi jumlah dan kualitas menurun,” katanya.

Aryadi menyebut, saat ini untuk mempersempit ruang permainan calo atau PL, proses pendaftaran dan rekrutmen CPMI menggunakan aplikasi SIAPKerja, yang harus diisi CPMI sesuai persyaratan yang ditentukan.

Baca juga:

Menaker Ganti Permenaker Nomor 18 Tahun 2018

Dari aplikasi tersebut, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melanjutkan prosesnya ke Disnakertrans. Dengan catatan dokumen yang dimasukkan CPMI telah sesuai dan benar. Jika tidak sesuai atau ada pemalsuan data dari CPMI yang dilakukan calo, sistem akan langsung menolaknya.

”Karena itu kami minta kerjasamanya dengan pemda dan seluruh perusahaan di Malaysia maupun P3MI untuk menutup setiap celah yang dapat merugikan CPMI,” tandas Aryadi

Brosur Hosana Jasa Persada

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...