Gegara Bebankan Biaya Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan, BP2MI Digugat ke PTUN

P2MIProjo.com – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), menghadiri sidang pertama gugatan terhadap kebijakan BP2MI untuk pekerja migran Indonesia dengan tujuan Taiwan yang dibebankan biaya penempatan. Gugatan ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Selasa 21 Februari 2023.

Hadir dalam persidangan ini para penggugat yaitu Wasekjen 1 Amri Piliang didampingi Direktur YLBH LP-KPK Njekto Hadi, Zaibi Susanto dan Andrey Tuamelly.

Usai menghadiri gugatan, Amri menilai bahwa semua keputusan Kepala BP2MI No.328, 785, 786, 101, 102, 103, 104 tahun 2022 diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

“Karena membebankan biaya penempatan kepada pekerja migran Indonesia PMI berpotensi pada penjeratan utang,” ujarnya, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:

11 Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Bolmong Siap Diberangkatkan ke Jepang

Padahal menurut Amri, dalam Pasal 30 UU No 18 tahun 2017 jelas disebutkan  (1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan

Sehingga tahun 2020, terbit Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 Tentang Pembebasan 14 item Komponen Biaya Penempatan untuk 10 Jenis Jabatan bagi Pekerja Migran Indonesia.

Amri menyatakan Benny Rhamdani selaku kepala badan dapat dikenakan sanksi pidana penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO

“Dan pidananya ditambah 1/3 dari ancaman Pidana dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan 6. Selain itu mengabaikan hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI bersama BP2MI, Kemnaker dan APJATI pada 8 Juni 2022 yang juga merupakan Pelanggaran Undang-undang MD3,” ujar Amri.

Brosur Hosana Jasa Persada

Menurut Amri, dari hasil Penelusuran Komnas LP-KPK terdapat modus operandi keputusan kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 yang mewajibkan PMI membuat Surat Pernyataan Biaya dan Gaji yang menjadi beban PMI. 

Ini menurutnya disiasati dengan pura-pura membayar lunas kepada Perusahaan Penempatan (P3MI) dengan melibatkan lembaga keuangan non bank atau koperasi simpan pinjam sebagai penjeratan hutang yang berakibat pada pemotongan gaji PMI di luar negeri selama 6 bulan dengan suku bunga yang menjerat leher para PMI.

Padahal menurut Amri, pinjaman yang diberikan hanya sekitar Rp 17 juta yang tertuang dalam Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 untuk negara tujuan Taiwan

Bahkan tidak menutup kemungkinan PMI dapat menjual harta benda untuk membayar biaya penempatan kepada Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat pembebasan biaya penempatan untuk memerdekakan PMI dari jeratan para sindikat mafia yang pernah digaungkan oleh kepala BP2MI,” katanya.

Sumber: Viva.co.id

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...