P2MIProjo.com – Kementerian Ketenagakerjaan Giat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa wilayah yang diduga menjadi tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara Non-prosedural ke beberapa wilayah di Timur Tengah.
Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan upaya penempatan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tengah pada Sabtu (28/1/2023) pagi.
Kemudian, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur bersama Intelkam Polda Jatim melakukan penggerebekan rumah penampungan Calon Pekerja Mirgran Indonesia (CPMI) ilegal di Surabaya. Ditemukan 29 orang berikut 29 telepon seluler milik CPMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedural.
Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan dan BP3MI yang melaksanakan perintah Presiden Jokowi untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Baca juga:
Inspeksi Mendadak, Kemnaker Gagalkan Pengiriman 87 CPMI Non prosedural di Bandara Juanda
Ketua Satgas P2MI Projo, Sinnal Blegur mendukung dan mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha kepada P3MI yang terlibat dalam penempatan calon pekerja migran Indonesia secara Non-prosedural.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait laporan 87 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digagalkan keberangkatannya di Bandara Udara Internasional Juanda dan penggerebekan 29 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di rumah penampungan, Jalan Tembok Dukuh 5 No 75 Surabaya.
Dalam laporan itu disebutkan 7 nama PT yang terlibat dalam penempatan CPMI secara Non-prosedural.
“Jika informasi yang kami (Satgas P2MI Projo) terima benar, maka Kementerian Ketenagakerjaan harus memberikan sanksi tegas hingga mencabut Surat izin 7 PT tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada PT lainnya,” tegas Sinnal Blegur. Ketegasan dalam memberikan sangsi harus terbuka dan di ketahui oleh publik, sehingga menjadi pembelajaran bagi banyak orang, bahwa pengiriman PMI secara nonprosedural adalah perdagangan manusia lanjutnya. Selasa (31/1/2023).
Baca juga:
Penampungan CPMI Ilegal di Surabaya Digerebek, 29 Telepon Seluler Diamankan Petugas
Dari 7 PT yang dilaporkan, ada 2 PT yang menjadi bagian dari 49 PT yang ditunjuk pemerintah untuk menempatkan CPMI secara prosedural melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Oleh karena itu, Satgas P2MI Projo mendukung kinerja Kementerian Ketenagakerjaan untuk tegas dan kongkrit dalam melindungi calon pekerja migran Indonesia.
P3MI yang terbukti melakukan pengiriman non prosedural wajib di hukum. Termasuk 2 PT yaitu PT Sarco dan PT Panca Banyu Aji Sakti, yang tergabung dalam 49 PT yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan penempatan PMI secara prosedural melalui SPSK, harus di cabut Surat izin P3MI nya,” tegas Sinnal.
Berikut 7 nama PT yang dilaporkan terlibat dalam penempatan CPMI Non-prosedural.
PT DUTA AMPEL MULIA;
PT PANCA BANYU AJI SAKTI;
PT BIDAR TIMUR / PT DAM;
PT SAPTA REJEKI;
PT ANUGERAH SUMBER REJEKI;
PT SARCO;
PT AL RAJHI.