P2MIProjo.com – Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, MoU Indonesia dan Malaysia yang menerapkan sistem One Channel System perlu dilengkapi dengan kerja sama penanganan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Masih terdapat sejumlah poin yang harus dibahas terkait dengan sistem tersebut. Kita menyampaikan pentingnya MoU tersebut juga dilengkapi dengan kerjasama penanganan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Judha dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Ia juga menambahkan perlunya pembahasan mengenai penyelesaian sejumlah kasus perdagangan manusia yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca juga:
Disnaker Tasikmalaya dan 50 Pendamping Kerja Dukung Sosialisasi SPSK
“Komunikasi terus kita lakukan dengan Malaysia dan kita harapkan berbagai macam isu tersebut akan segera kita tangani,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menyampaikan bahwa MoU tersebut sudah dinegosiasikan sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, MoU ini diharapkan dapat menekan kasus yang menimpa PMI pekerja domestik di Malaysia.
Pada 1 April 2022 lalu, MoU ditandatangani dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Malaysia kala itu, Ismail Sabri Yaakob.
Dengan diterapkannya One Channel System sebagai sistem perekrutan dan pengawasan, maka akan memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia. Hal ini penting, mengingat PMI memberikan kontribusi yang baik secara signifikan bagi Indonesia dan Malaysia.