Diduga Ada Pungli Saat Pengiriman TKI ke Malaysia

P2MIProjo.com – Ada dugaan pungutan liar (pungli) saat pengiriman para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sejak 2 Januari 2023. Pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) diwajibkan mengurus Visa Dengan Rujukan (VDR) menggunakan pihak ketiga.

Kewajiban mengurus VDR itu diduga dianjurkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta, yang bernama Visa Malaysia Agency (VIMA), dengan wajib bayar kurang lebih Rp1.115.600. Anjuran itu naik hampir 23 kali lipat dari yang sebelumnya hanya 15 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp50 ribu dan langsung dapat berhubungan dengan pihak kedutaan besar Malaysia di beberapa tempat melalui sistem temu janji online (STO) yang disediakan pihak Malaysia.

“Apa yang dilakukan VIMA dalam hal pungutan tersebut, dapat diduga adanya unsur pungutan liar (pungli) yang merugikan kepentingan calon PMI,” kata Pemerhati Penempatan PMI, Wisnu melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca juga:

Kemnaker: “Pemain Ilegal” Gunakan Mata Rantai Terputus Jebak Pekerja Migran Indonesia

Wisnu juga menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 11 angka 2 dalam MoU atau perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan PMI yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dan Menteri Sumber Manusia Malaysia, serta disaksikan Presiden Republik Indonesia dan Perdana Mentri Malaysia pada tanggal 1 April 2022. Pasal 11 angka 2 itu menyatakan bahwa setiap biaya yang timbul akibat penerapan kebijaksanaan, hukum, peraturan dari pemerintah Malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia.

“Sementara, kegiatan yang dilakukan VIMA tersebut diketahui di Kuningan City, Jakarta yang merupakan wilayah NKRI dan di luar wilayah yurisdiksi Malaysia,” ungkap Wisnu.

Menurut dia, kegiatan itu telah menodai kedaulatan hukum di wilayah NKRI serta menyinggung rasa nasionalisme anak bangsa. Bahkan juga menjadikan tambahan beban biaya yang sangat berat bagi calon PMI atau P3MI, khususnya yang akan bekerja pada perusahaan yang tidak membiayai penempatan PMI (Syarikat Non RBA) di Malaysia.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020, bagi pengguna berbadan hukum, di luar 10 jabatan tertentu,” jelas Wisnu.

Brosur Hosana Jasa Persada

Koordinator Forum Pekerja Migran Indonesia (FPMI) Zainul Arifin mengungkapkan, dari informasi yang didapat VIMA itu tidak jelas wujud dan dasar hukumnya. VIMA ditunjuk sebagai pihak ketiga untuk menerima sejumlah uang.

“Namun, faktanya kegiatan ini telah berjalan. Untuk itu jelas telah melanggar MoU. Maka berpotensi melakukan dugaan perbuatan melawan hukum yakni pungutan liar,” ujar Zainul.

Dia meminta Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk bertindak tegas atas dugaan tersebut. Agar calon PMI yang ingin bekerja ke Malaysia, terlebih pada Syarikat Non RBA tidak dirugikan.

“Dalam waktu dekat kami akan membuat aduan secara resmi kepada Presiden RI, DPR RI, Kemenlu, Menkopolkam, Kemenaker, Mabes Polri atas dugaan tersebut, dan kita meminta pemerintah Indonesia untuk dapat mengkaji ulang MoU tersebut dan bila perlu dihentikan sementara pengiriman Calon PMI ke Malaysia,” tegas Zainul.

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...