P2MIProjo.com – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah memberikan empat pesan pada pekerja migran Indonesia (PMI) melalui akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan pada Ahad, 25 Desember 2022.
Pesan pertama, ia menuturkan pekerja migran harus memiliki semangat bangkit dan kerja keras untuk kehidupan masa depan yang labih baik.
Kedua, ia menekankan bekerja adalah hak setiap warga negara dan pemerintah harus melindunginya. “Oleh karena itu, saya mengimbau kepada semua anak-anakku yang ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah dengan cara yang benar dan prosedural sesuai aturan pemerintah,” tuturnya.
Kemudian Ida berharap para PMI dapat menjadi duta bangsa di negara-negara penempatan. Ia menyarankan agar PMI memperkenalkan keindahan Indonesia dan keramahan warganya kepada masyarakat setempat di negara-negara penempatan.
Terakhir, ia berpedan jadilah PMI yang menginspirasi, baik saat di negara penempatan maupun setelah kembali ke daerah asal. “Jaga nama baik bangsa Indonesia di negara penempatan dan pulanglah dengan membawa kehormatan. Syukur-syukur berangkat jadi migran pulang jadi juragan,” ucap Ida.
Selanjutnya: masih banyak PMI yang mengalami kerentanan …
Sementara itu, pekan lalu Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komnas HAM RI Anis Hidayah menyebutkan sebanyak 325.477 PMI berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia. Komnas HAM menyebutkan masih banyak PMI yang mengalami kerentanan dan hak mereka belum terpenuhi.
Anis berujar kondisi pekerja migran ini bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak di antara para pekerja migran yang terjebak dalam tempat penampungan sementara. Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas.
Alhasil, Komnas HAM kemudian merekomendasikan pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut. Ia pun meminta pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.
“Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM,” ujar Anis melalui keterangan resmi, Ahad, 18 Desember 2022.
RIANI SANUSI PUTRI | EKA YUDHA SAPUTRA