Menaker: PMI Bukan Lagi Obyek Tapi Subyek Penempatan

P2MIProjo.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja bahwa salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah mengubah paradigma, yakni PMI bukan lagi sebagai obyek, melainkan merupakan subyek penempatan.

“Dengan perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Tahun 2022 di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca juga:

Indonesia Minta Jepang Buka Penempatan PMI Pariwisata

Ida Fauziyah berpendapat penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan. Bahkan peran dan kewenangnnya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Kepada Atnaker, Ida Fauziyah menekankan kembali empat peranan utama Atnaker agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis. “Yakni memberi pelindungan kepada PMI di negara penempatan; memberi masukan dalam penyusunan kebijakan; membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan; dan mempromosikan bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan,” katanya.

Ida Fauziyah mengungkapkan data penempatan PMI hingga Oktober 2022, ada 146.955 PMI yang di tempatkan. Jumlah terbanyak PMI berada di Hongkong yakni sebanyak 48.599 PMI, disusul Taiwan sebanyak 36.430 PMI dan Malaysia dengan 24.932 PMI. “Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (Asisten Rumah Tangga) dan Caregiver (penjaga jompo),” katanya.

Ida Fauziyah berharap melalui Rakor dapat meningkatkan kinerja Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan dan Kepala Bidang Tenaga kerja serta dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi peningkatan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI serta Perluasan Pasar Kerja Luar Negeri.

Related

Polres Bengkalis Ciduk 1 Orang Otak Pengiriman 30 PMI Non Prosedural ke Malaysia

P2MIProjo.com - Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu telah...

Cegah TPPO, Imigrasi Serang Bentuk Dua Desa Binaan di Wilayah Rawan PMI Non Prosedural

P2MIProjo.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang...

Menko PMK Sebut Masih Banyak Kasus TPPO Belum Terungkap

P2MIProjo.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Kepala BP2MI Dinilai Tak Paham Sejarah Tata Kelola Penempatan PMI ke Timur Tengah dan Tak Becus Jalankan Perintah UU No.18 Tahun 2017

P2MIProjo.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Komisi Nasional Lembaga...

KBRI Moscow Bantu Pemulangan Seorang PMI Ilegal yang Ngaku Disekap dan Dikunci di Apartemen oleh Agennya

P2MIProjo.com - Seorang WNI bernama Rahmat Kurniawan Abadi mengaku...