P2MIProjo.com – Sebanyak 145 orang Pekerja Migran Indonesia Terkendala (PMIT) yang dideportasi dari Imigresen Malaysia depot Bekenu dan Imigresen Malaysia depot Semuja tiba di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa 3 November 2022.
Dari Imigresen Malaysia depot Bekenu 81 orang dan Imigresen Malaysia depot Semuja 64 orang. Dan penanganannya difasilitasi oleh CIQS, Polsek Entikong, dan P4MI Kabupaten Sanggau.
“Jumlah PMI T yang dideportasi melalui PLBN Entikong sebanyak 145 orang terdiri dari perempuan 29 orang dan Laki-laki 116 orang,”kata Koordinator Pos Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sanggau, Sutan Ahmad Ridho Harahap, seperti dilansir TribunSanggau, Kamis 3 November 2022.
Pekerja Migran Indonesia yang di deportasi berasal dari Provinsi Jatim 26 orang, Provinsi Kalbar 64 orang, Provinsi Jateng 11 orang, Provinsi Jabar 10 orang, Provinsi Sulsel 14 orang, Provinsi NTB 8 orang, Provinsi NTT 5 orang, Provinsi Kaltim 1 orang dan Provinsi Banten 6 orang.
Kasus PMI tersebut adalah tidak memiliki visa kerja 51 orang, tidak punya paspor 89 orang, tindak kriminal 1 orang, narkoba 1 orang dan operator judi online 3 orang
“Sektor pekerjaan adalah jasa 55 orang, PLRT 1 orang, konstruksi : 47 orang, perkebunan 19 orang, industri 14 orang, ikut orang tua 3 orang, lainnya 6 orang,”jelasnya.
Setelah dilakukan pendataan sejumlah 145 PMI-T melanjutkan perjalanan secara mandiri