P2MIProjo.com – Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) berhasil membantu kepulangan dua orang PMI yakni Merry dan Melina dari Arab Saudi ke tanah air. Kedua PMI tersebut diberangkatkan oleh PT BTK secara ilegal.
Kepala Bidang Penanganan PMI LSM KCBI Lukman Hakim dan LBH KCBI Amran Marpaung menceritakan, setelah menerima laporan dari keluarga Melina dan Mery, kami langsung melakukan koordinasi dan menentukan langkah strategis.
Namun, saat melakukan proses kepulangan Melina dan Merry, Lukman Hakim dan Amran Marpaung menemukan banyak kejanggalan.
“Merry yang diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni lalu berhasil dipulangkan dari Arab Saudi dan tiba di Tanah Air tanggal 6 Oktober. Dan Melina yang diberangkatkan 13 Juni melalui bandara yang sama berhasil dipulangkan ke tanah air tanggal 8 Oktober. Setelah diteliti dan dicermati proses keberangkatan dan penempatan terhadap Mery dan Melina di Arab Saudi tidak sesuai dengan Peraturan dan ketentuan Undang-Undang RI NO.18 Tahun 2017, Tentang Perlindungan Migran Indonesia, jo Undang-Undang RI NO.21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Undang-Undang RI NO. 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan Permenaker RI NO. 260 Tahun 2015, Tentang Moratorium,” ucapnya.
Oleh karena itu, Amran Marpaung, SH dan Ramses H Situmorang, SH selaku Konsultan Hukum KCBI melayangkan surat teguran kepada PT BTK yang telah memberangkat PMI Melina dan Merry secara ilegal.
“Apabila Direktur PT BTK dalam tempo 7×24 jam tidak menunjukkan itikad baik, maka klien kami akan melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata,” tegas kuasa hukum Merry dan Melina.
Sementara Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Joel B Simbolon mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk memproses secara hukum PT BTK yang telah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pasalnya, Moratorium belum dibuka sejak tahun 2015 berdasarkan Kepmen nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Penggunaan Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Menurut Joel, izin PT BTK yang digawangi oleh inisial (R) dan inisial (S) ini telah dicabut pemerintah. Namun, R dan S serta kaki tangannya masih terus melakukan proses pengiriman tenaga kerja ke negara Timur Tengah.
“Tentunya,perbuatan R dan S ini telah melanggar Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.260 Tahun 2015 , (Kepmenaker No. 260 Tahun 2015) melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di kawasan Timur Tengah,” kata Joel dalam rilis yang diterima Redaksi, Rabu, (12/10/2022).
Sebelumnya, Mery Sugiarti Bt Mumu Munajad (31) dan Melina Suhat Tama (31) yang mengalami kesulitan ekonomi mengaku terjebak dalam bujuk rayu sponsor yang memberikan janji manis.
Mery dan Melina diiming-imingi oleh Ibu Mamah (sponsor daerah) akan menerima gaji besar dan segala kebutuhannya dipenuhi selama bekerja, dan diberikan uang saku sebelum berangkat. Akhirnya Merry dan Melina siap diberangkatkan ke Arab Saudi.
“Selama 4 bulan bekerja disana, dari gaji yang awalnya dijanjikan sebesar SAR 1200/bulan, penanganan kesehatan ketika mereka sakit, segala kebutuhan yang akan dipenuhi, ternyata sangat jauh dari apa yang telah dijanjikan. Merry menerima gaji SAR 560 di bulan pertama dan SAR 680 di bulan kedua. selanjutnya tidak pernah terima gaji lagi,” jelas Merry.
“Saya hanya dapat gaji SAR 560 perbulan pak, dan Melina SAR 800 perbulan. Padahal perjanjian awal yang disampaikan ke saya tidak segitunya,” ujar Mery.
Hal senada juga dikatakan oleh Melina, “Saya merasa tertipu dan dibohongi kalo tau seperti ini, ngapain saya jauh-jauh ke Arab Saudi tinggalin keluarga,” ucap Melina dengan kesal.