P2MIProjo.com – Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda serta Belgium dan Luxembourg sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara mana pun.
Hal ini disampaikan Amran setelah Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta menyampaikan WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Mekanisme pengesahan tanda tangan ini telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tertanggal 12 Agustus 2022.
Selanjutnya, masyarakat dapat langsung datang ke kantor imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Proses pengesahan selesai dalam 1 (satu) hari kerja.
“Mekanisme serupa berlaku pula bagi WNI di luar negeri, mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” sebagaimana dikutip dari website Imigrasi, Minggu (9/10/2022).
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia.
Sebagaimana diketahui, Belanda, Belgia, dan Luksemburg akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan pemegangnya.
“Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri,” demikian pernyataan resmi Kedubes Belanda.
“Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu,” bunyi keterangan Kedubes Belanda.
WNI dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda (MVV) harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag. WNI yang berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Den Haag.