KBRI London Bentuk Satgasus Kawal PMI

P2MIProjo.com – Kemenlu dan KBRI London telah menangani kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilaporkan harus membayar sejumlah besar uang untuk bisa bekerja sebagai pekerja musiman (seasonal workers) di beberapa perkebunan Inggris.

“Berbagai langkah terkoordinasi antara Kemenlu, Kemenaker, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), dan KBRI London telah dilakukan untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan pelindungan atas hak-hak PMI yang bekerja di beberapa perusahaan perkebunan di Inggris,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha seperti dilansir Antaranews, Selasa (27/9/2022).

KBRI London telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya meninjau langsung dan berdialog dengan para PMI di perkebunan, berdiskusi dengan pemilik serta manajemen perkebunan, membentuk satgas khusus KBRI, serta mengawal pemulangan para PMI setelah masa kontrak berakhir agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan.

Selain itu, KBRI bentuk satgas khusus serta mengawal pemulangan para PMI pada saat berakhirnya masa kontrak agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan. Memastikan ketersediaan Hotline Kekonsuleran seluas-luasnya apabila terdapat inquiry atau distress call yang masuk dari PMI. Melakukan pendataan dan menampung aspirasi PMI secara langsung. Meminta AG Recruitments untuk tetap memfasilitasi PMI dan menjamin mereka mendapatkan alternatif pekerjaan dalam koridor kontrak selama menunggu masa kepulangan,” papar Judha.

AG Recruitment adalah salah satu agen resmi penyalur tenaga kerja ke Inggris.
“KBRI London melakukan koordinasi dengan otoritas Inggris terkait pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku di Inggris,” tutur Judha.

Inggris merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI sejak 31 Maret 2022 dan saat ini tercatat ada 1.308 orang PMI yang bekerja di sektor perkebunan Inggris.

Sebuah media Inggris sebelumnya melaporkan bahwa seorang pekerja musiman asal Bali bernama Gede Suardika Widi Adnyana, yang bekerja sebagai pemetik buah di Inggris, harus membayar Rp70 juta kepada agen penyalur tenaga kerja.

Biaya itu disebut untuk pembayaran visa, sidik jari, kartu tenaga kerja luar negeri, dan tiket pesawat pulang-pergi.

Kasus ini melibatkan dua agen, yaitu AG Recruitment dan PT Al Zubara Manpower Indonesia (PT AMI), perusahaan penempatan pekerja migran yang mengatur keberangkatan para PMI.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menelusuri kasus dugaan “overcharging” tersebut.

Related

Kemnaker Tutup Sementara Penempatan PMI Program SPSK ke Arab Saudi

P2MIProjo.com - Kementarian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menutup sementara penempatan...

Persiapan Keberangkatan 34 PMI ke Arab Saudi Lewat SPSK

P2MIProjo.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI)...

Apjati Kembali Lepas Keberangkatan 34 PMI ke Arab Saudi Lewat SPSK

P2MIProjo.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI)...

Banyak PHK Pasca Pandemi Covid-19, Pemprov Babel Gencarkan Sosialisasi TPPO

P2MIProjo com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan...

PN Batam Banyak Adili Kasus TPPO dan PMI Ilegal, Jampidum Ingatkan Jaksa Mengacu Aturan Hukum

P2MIProjo.com - Kota Batam sebagai kota yang berbatasan langsung...