P2MIProjo.com – Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond Muhammad Akbar Gusmawan didampingi kuasa hukumnya melaporkan Gina Agoylo Cruz, Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina ke Polda Bali. Perusahaan tersebut melapor karena merasa turut menjadi korban penipuan.
“Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 saya bertindak selaku kuasa hukum dari Bapak Muhammad Akbar Gusmawan selaku direktur PT MAG melakukan pelaporan tindak pidana penipuan saudari Gina Agoylo Cruz di Polda Bali,” kata Kuasa Hukum Muhammad Akbar Gusmawan dan juga Kepala Kantor Firma Hukum Cakra Yustisia H Wahyu Firman Afandi seperti dilansir detikBali, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Wahyu, laporan kliennya diterima oleh Polda Bali dengan registrasi nomor STTLP/B/567/LX/2022/SPKT/Polda Bali. Laporan dibuat untuk menjawab kesimpangsiuran berita tentang PT MAG Diamond selama ini.
“Intinya indikasi penipuan oleh saudari Gina Agoylo Cruz sangatlah kuat dibuktikan dengan beberapa data yang valid yang kami berikan kepada Polda Bali. Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum Polda Bali, kami berharap semua pihak yang terkait dengan permasalahan PT. MAG dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali,” jelasnya.
Sementara itu Direktur PT MAG Diamond Muhammad Akbar Gusmawan menyebut, sebelumnya ada nomor telepon lain yang mengatasnamakan dirinya sedang berada di Filipina. Saat itu ia langsung sadar bahwa hal itu merupakan bentuk penipuan.
“Ketika saya tahu ada nomor telepon lain yang mengatasnamakan saya dan informasi-informasi yang tidak valid bahwa saya berada di Filipina tanggal 30 sampai 31 Agustus lalu. Saya sadar bahwa ini murni penipuan dan saya langsung menyiapkan bukti-bukti bahwa perusahaan ini sepenuhnya dikendalikan oleh Gina Agoylo Cruz,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 350 orang calon PMI di Bali diduga menjadi korban penipuan oleh PT Mag Diamond. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya telah melapor ke Polda Bali. Mereka melapor lantaran dijanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja di bidang spa, perkebunan, dan hospitality di Jepang dan Australia sejak 2019. Namun, pemberangkatan tak kunjung terealisasi meski sudah membayarkan uang puluhan juta rupiah kepada pihak PT Mag Diamond.
“Laporan korban sudah kami tindaklanjuti dan periksa. Ada yang sudah bayar ke PT Rp 22 juta untuk bekerja di bidang spa, Rp 30 juta untuk perkebunan, dan Rp 30-35 juta untuk perhotelan,” kata Panit II Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali Bidang Ketenagakerjaan, AKP Si Ketut Arya Pinatih di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Jumat (23/9/2022).